Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili dua pria yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (11/9). 

JPU Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaan menyebut, kedua terdakwa yakni Muhammad Ayub alias Ayub (39) warga Jalan H. Zainul Arifin Kampung Madras, Kecamatan Medan Petisah dan Shahansyah alias Sahan (41) warga Perum Anugrah Lestari, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Aprilda.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada 22 Juni 2024, petugas kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal, ada seorang pria yang akan membawa narkotika.

"Setelah mendapat informasi tersebut, petugas polisi langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan mengendarai satu unit sepeda motor," ujar dia.

Kemudian, petugas polisi memberhentikan terdakwa Ayub, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Terdakwa Muhammad Ayub mengakui paket sabu-sabu tersebut diperoleh dari Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya, Kota Medan," sebut dia.

Lebih lanjut, JPU mengatakan terdakwa Ayub diperintahkan oleh Budi, untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Shahansyah. Dimana, terdakwa Ayub sendiri akan menerima upah Rp5 juta, dari Budi jika sabu-sabu itu sampai ke tujuan. 

Sementara polisi yang mengetahui hal tersebut, lanjut dia, melakukan penyelidikan antara terdakwa Ayub dan Shahansyah, yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. 

"Saat terdakwa Shahansyah menerima tas tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa Shahansyah melakukan interogasi," sebut Aprilda.

Dalam pengakuan terdakwa Shahansyah, bahwa dirinya disuruh oleh Marsel (belum tertangkap), untuk mengambil sabu-sabu kepada terdakwa Ayub, untuk selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap).

Sementara, jika sabu itu berhasil sampai tujuan, terdakwa Shahansyah akan diberikan upah sebesar Rp2 juta. 

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Nani Sukmawati melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi yang telah dihadirkan penuntut umum di persidangan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024