Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat pengawasan terhadap orang asing dalam mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah ini dengan kebijakan selektif.

"Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna di Medan, Sabtu.

Dimana, menurutnya, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk di wilayah Indonesia.

Bukan yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencucian uang dan kegiatan berbahaya lainnya.

Oleh karena itu, Yan Wely mengatakan, dalam Permenkumham No 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dijelaskan bahwa pengawasan orang asing tidak serta merta merupakan tanggung jawab mutlak imigrasi.

"Melainkan tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk memperkuat pengawasan tersebut," ujar Kadiv Keimigrasian.

Salah satu untuk memperkuat pengawasan itu, Kantor Imigrasi Medan menggelar rapat Timpora bersama pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Jumat (6/9).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya.

Diantaranya, pengawasan dengan keberadaan serta kegiatan orang asing yang sebagai wisatawan, tenaga kerja asing atau pelaku perkawinan campuran di Kabupaten Deli Serdang.

"Agar imigrasi bersama dengan stakeholder terhadap kegiatan orang asing selama berada di Indonesia, dengan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan orang asing, serta rencana ke tahap pelaksanaan operasi gabungan," kata Wahyu.

Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan mendeportasikan sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) pada Agustus 2024, karena melanggar aturan keimigrasian.

Pendeportasian ini dilakukan dalam empat tahap melalui berbagai Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024