Oknum pengacara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial JN dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh mantan kliennya Marulak Manihuruk (56), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp130 juta.
“Saya melaporkan yang bersangkutan pada Rabu (14/8) ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” kata Marulak di Mapolrestabes Medan, Kamis (29/8).
Pria paruh baya merupakan warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengatakan dirinya hari ini mendatangi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangan klarifikasi atas laporan polisi saya,” sebut dia.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal JN merupakan mantan kuasa hukum Marulak yang menangani perkara permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Samosir, Sumut.
Ketika itu, kata Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun dirinya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Ketika di PT Medan, saya kenal dengan JN dan menjanjikan kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan," kata dia.
Selanjutnya, sambung dia, pada Sabtu (4/3), Pukul 16.00 WIB, dirinya menyerahkan uang kepada JN sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan, karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.
Kemudian, ujar dia, pada tanggal 14 April 2024, Marulak mentransfer uang ke rekening JN sebesar Rp50 juta. Lalu, Marulak kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta.
“Jadi total yang telah diterima JN selaku terlapor adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan,” sebut dia.
Lebih lanjut, Marulak mengaku, bahwa apa yang dijanjikan JN tidak sesuai dan perkara tersebut kalah. Namun, JN berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.
“Dia (terlapor), baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang yang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubunginya, namun tidak aktif,” ujar dia.
Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dirinya melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.
“Saya merasa dirugikan, dikarenakan tidak ada itikad baik dari terlapor. Kedepannya, saya berharap terlapor mempunyai itikad baik mengembalikan, karena uang itu saya pinjam dari orang lain,” sebutnya.
Secara terpisah, oknum pengacara JN dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dirinya mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.
“Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” kata dia ketika dihubungi, Kamis malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Saya melaporkan yang bersangkutan pada Rabu (14/8) ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” kata Marulak di Mapolrestabes Medan, Kamis (29/8).
Pria paruh baya merupakan warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengatakan dirinya hari ini mendatangi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangan klarifikasi atas laporan polisi saya,” sebut dia.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal JN merupakan mantan kuasa hukum Marulak yang menangani perkara permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Samosir, Sumut.
Ketika itu, kata Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun dirinya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Ketika di PT Medan, saya kenal dengan JN dan menjanjikan kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan," kata dia.
Selanjutnya, sambung dia, pada Sabtu (4/3), Pukul 16.00 WIB, dirinya menyerahkan uang kepada JN sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan, karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.
Kemudian, ujar dia, pada tanggal 14 April 2024, Marulak mentransfer uang ke rekening JN sebesar Rp50 juta. Lalu, Marulak kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta.
“Jadi total yang telah diterima JN selaku terlapor adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan,” sebut dia.
Lebih lanjut, Marulak mengaku, bahwa apa yang dijanjikan JN tidak sesuai dan perkara tersebut kalah. Namun, JN berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.
“Dia (terlapor), baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang yang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubunginya, namun tidak aktif,” ujar dia.
Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dirinya melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.
“Saya merasa dirugikan, dikarenakan tidak ada itikad baik dari terlapor. Kedepannya, saya berharap terlapor mempunyai itikad baik mengembalikan, karena uang itu saya pinjam dari orang lain,” sebutnya.
Secara terpisah, oknum pengacara JN dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dirinya mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.
“Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” kata dia ketika dihubungi, Kamis malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024