Polsek Serbalawan Resor Simalungun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/8). 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, Sabtu (24/8), mengatakan, pengungkapan kasus melalui tindakan penggerebekan rumah milik MA (34). 

Personel polisi menemukan sabu berat 2,05 gram di bagian dapur dan 3,14 gram setelah menggeledah seluruh ruangan rumah, serta alat mengisap sabu. 

Tersangka MA dan AK (25) pun diamankan dan dibawa ke markas komando Polsek Serbalawan untuk proses hukum dan pengembangan kasus. 

AKP Irvan menegaskan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024