Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat untuk memastikan akurasi data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (dps) tingkat provinsi terdapat banyak perubahan data pemilih.

"Perubahan data pemilih itu mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat (tms) yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda," ujar Aswin Diapari, di Medan, Rabu.

Dalam rapat pleno rekapitulasi dps, kata dia, pihaknya memberikan beberapa catatan saran dan masukan perbaikan untuk ditindaklanjuti KPU terkait proses penetapan data pemilih Pilkada 2024.

"Ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih harus dilakukan dengan sesuai peraturan yang ada.

Menurutnya, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih-nya pada pesta demokrasi.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua paling dan denda paling banyak Rp24 juta.

Untuk itu, pihaknya berharap agar KPU memperhatikan saran perbaikan yang disampaikan bawaslu serta meminta untuk menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi dps agar dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemangku kebijakan terkait.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar," sebut dia.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan bahwa pentingnya penguatan sinergitas antara kedua lembaga sehingga ke depan pelanggaran dapat di cegah.

"Ke depan terhadap sejumlah catatan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi bisa dicegah secara dini," ujar Saut Boangmanalu.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di provinsi itu sebanyak 10.813.825 orang terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan.

"Jumlah pemilih dps secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut," ujar Robby Effendy usai Rapat Pleno KPU Sumut.

Dia mengatakan dalam rapat pleno KPU Sumut tersebut juga menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (tps) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa se-Sumut.

"Ini masih bersifat sementara, artinya masih berproses untuk perbaikan-perbaikan untuk mengakomodasi hak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sebagaimana diatur," kata Robby.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024