Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut Eprijal Pahlawan alias Izal (40), terdakwa pembunuhan terhadap korban Baharuddin dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
JPU mengatakan, terdakwa merupakan warga Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
“Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana,” ujar dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), mendatang.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Efrata Happy Tarigan.
JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus pembunuhan ini terjadi pada Ahad (14/1), Pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang berada di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan
Adapun motif pembunuhan dilakukan terdakwa, lanjut dia, karena tersulut emosi korban tidak mau membayar utangnya sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjam korban kepada terdakwa selama dua bulan lamanya.
“Sehingga, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, marah dan memukul kepala korban dengan kayu broti hingga korban meninggal dunia,” ujar JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
JPU mengatakan, terdakwa merupakan warga Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
“Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana,” ujar dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), mendatang.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Efrata Happy Tarigan.
JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus pembunuhan ini terjadi pada Ahad (14/1), Pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang berada di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan
Adapun motif pembunuhan dilakukan terdakwa, lanjut dia, karena tersulut emosi korban tidak mau membayar utangnya sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjam korban kepada terdakwa selama dua bulan lamanya.
“Sehingga, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, marah dan memukul kepala korban dengan kayu broti hingga korban meninggal dunia,” ujar JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024