Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Betul, saudara HK hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada Jumat, 16 Agustus 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tessa mengatakan Hasto akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya dan menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk Gedung KPK.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam kapasitas saya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada tahun 2019," kata Hasto.

Hasto juga mengatakan pemeriksaan oleh KPK ini akan menjadi momen terbaik untuk memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi yang beredar di tengah publik.

Mengenai apa saja yang dipersiapkan terkait pemeriksaannya oleh komisi antirasuah, Hasto mengaku membawa ketetapan hati untuk memberikan keterangan apa adanya.

"Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara dengan kebenaran," ujar Hasto.

Hasto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada Jumat (16/8).

Namun, pada 12 Agustus 2024, Hasto mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang dan pihak KPK menjadwalkan pemeriksaannya menjadi Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024