Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram dengan pidana penjara selama 18 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU Kejati Sumut Lince Rosmini, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
 
Kedua terdakwa ini, kata dia, yakni Mhd Fahrul (23) warga Jalan Garu I, Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, dan Nurdiansyah (32) warga Pasar I, Gang Aman, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Selain pidana penjara, kata Lince, pihaknya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Lince.

 

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (22/8).

"Sidang ditunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa ataupun penasehat hukumnya," kata Abdul Hadi Nasution.
JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut kasus ini berawal pada Senin (19/2) bahwa kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut atas informasi masyarakat.

Kedua terdakwa disuruh Angga Tarmana (berkas terpisah) yang berada di Lapas Tangerang, Banten untuk mencari penjual ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta lewat kantor jasa pengiriman barang di Medan.

Kemudian, terdakwa Nurdiansyah mendapat penjual ganja dari aplikasi Instagram di Medan dan memberitahukan kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah) seharga Rp1,8 juta per kilogram.

Selanjutnya, Nurdiansyah menyuruh terdakwa Fahrul menerima ganja dari penjual sambil menyerahkan kunci kos kepada Fahrul, dan menyimpan ganja tersebut di kos milik terdakwa Nurdiansyah.

Ketika ingin mengirim lewat jasa pengiriman Lion Parcel Marindal, di Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, Senin (19/2), kedua terdakwa ditangkap oleh BNNP Sumut.

"Kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut," ujar Lince Rosmini.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024