Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengeksekusi M Yakob alias Acob (56), terpidana kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg).
 
JPU Kejati Sumut Maria Tarigan mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi terpidana M Yakob.
 
"Salinan putusan MA atas permohonan kasasi M Yakob alias Acob sudah kita terima pada Kamis (25/7), selanjutnya kita mengeksekusi terpidana," kata Maria, di Medan, Jumat.
 
Putusan kasasi Nomor: 3067 K/Pid.Sus/2024 itu, lanjut dia, dibacakan pada Jumat (19/7), oleh Hakim Tunggal Suharto yang menyatakan menolak kasasi dari pemohon kasasi terpidana.
 
"Kasasi ditolak, maka hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023.
 
"Dimana PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hidup, dan diperkuat oleh putusan PT Medan," jelas Maria.
 
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang meminta agar majelis hakim memvonis Yakob dengan pidana mati, karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir sabu-sabu seberat 20 kg.
 
Dari fakta-fakta persidangan dinilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
 
Dalam surat dakwaannya, JPU Maria menyebutkan Yakob ditangkap tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 30 Maret 2023.
 
Kasus bermula saat terdakwa Yakob bertemu Adun di Pajak Gedung, Kabupaten Aceh Utara yang menawarkan pekerjaan menjemput dan membawa serta mengantarkan paket sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta.
 
Setelah menyetujui tawaran itu, terdakwa mengambil barang tersebut dari dua orang tidak diketahui namanya. Kemudian sabu-sabu itu diserahkan Yakob kepada menantunya Syafrizal untuk disimpan.
 
Pada 30 Maret 2023, Yakob mengambil satu karung goni berisikan 10 bungkus paket sabu-sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
 
Setelah itu, terdakwa kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi rumah Yakob dan mengamankan terdakwa.
 
Ketika diinterogasi, terdakwa Yakob mengakui kepada polisi bahwa sabu-sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa bernama Syafrizal.
 
"Selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian pergi ke rumah tersebut, dan mengamankan dua karung goni plastik warna putih berisikan sabu-sabu seberat 20 kg," tutur JPU Maria.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024