Polsek Perdagangan jajaran Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor di perumahan Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun pada 20 Juni 2024.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Minggu (21/7), mengatakan, dua pelaku AA (18) dan ARNP (17), ditangkap pada Jumat (19/7) di rumah kos-kosan di Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun.
Sesuai pengakuan pelaku saat melakukan pencurian ada empat orang, dua tersangka masih dalam pencarian pihak kepolisian.
AKP Ibrahim menjelaskan kronologi pencurian motor Honda CRF BK 3934 TBX milik Maliki dan penangkapan dua tersangka.
Saat itu, empat pelaku mencuri motor tersebut dengan cara mendorong dan setelah jauh dari lokasi pencurian lalu menyalakan mesin menuju arah Pematangsiantar.
Sepeda motor itu dijual di Kota Medan seharga Rp10 juta, uang ini dibelikan Honda Vario 150 tanpa plat nomor polisi.
Satu bulan, kepolisian yang sudah mencurigai dua tersangka sebagai pelaku, mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah kos-kosan, melakukan penangkapan dan mengamankan motor Honda Vario 150 dari hasil pencurian.
Tersangka AA berdomisili di Pasar VIII Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ARNP warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
AKP Ibrahim mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan rumah hunian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Minggu (21/7), mengatakan, dua pelaku AA (18) dan ARNP (17), ditangkap pada Jumat (19/7) di rumah kos-kosan di Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun.
Sesuai pengakuan pelaku saat melakukan pencurian ada empat orang, dua tersangka masih dalam pencarian pihak kepolisian.
AKP Ibrahim menjelaskan kronologi pencurian motor Honda CRF BK 3934 TBX milik Maliki dan penangkapan dua tersangka.
Saat itu, empat pelaku mencuri motor tersebut dengan cara mendorong dan setelah jauh dari lokasi pencurian lalu menyalakan mesin menuju arah Pematangsiantar.
Sepeda motor itu dijual di Kota Medan seharga Rp10 juta, uang ini dibelikan Honda Vario 150 tanpa plat nomor polisi.
Satu bulan, kepolisian yang sudah mencurigai dua tersangka sebagai pelaku, mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah kos-kosan, melakukan penangkapan dan mengamankan motor Honda Vario 150 dari hasil pencurian.
Tersangka AA berdomisili di Pasar VIII Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ARNP warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
AKP Ibrahim mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan rumah hunian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024