Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang mengantar minyak pertamina hasil ilegal tapping di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Kamis (20/6/2024).
"Pelaku Dani berusia 26 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal STrk SIK.
Ia menerangkan penangkapan Dani merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak yang tengah ditangani.
"Kita sebelumnya menangkap tiga pelaku sebelumnya atas yang sama. Kemudian berbekal dari keterangan ketiganya dilakukan pengembangan dan menangkap Dani," terangnya.
Hasil dari pemeriksaan, kata Riffi pelaku Dani merupakan pengantar minyak hasil curian tersebut dengan imbalan upah.
"Dia (Dani) dapat upah Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 ribu rupiah untuk setiap pengantaran," tuturnya.
Pelabuhan Pelabuhan Belawan terus berupaya mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku lainya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadah minyak curian," tegas Riffi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pelaku Dani berusia 26 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal STrk SIK.
Ia menerangkan penangkapan Dani merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak yang tengah ditangani.
"Kita sebelumnya menangkap tiga pelaku sebelumnya atas yang sama. Kemudian berbekal dari keterangan ketiganya dilakukan pengembangan dan menangkap Dani," terangnya.
Hasil dari pemeriksaan, kata Riffi pelaku Dani merupakan pengantar minyak hasil curian tersebut dengan imbalan upah.
"Dia (Dani) dapat upah Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 ribu rupiah untuk setiap pengantaran," tuturnya.
Pelabuhan Pelabuhan Belawan terus berupaya mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku lainya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadah minyak curian," tegas Riffi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024