Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pasangan suami istri (pasutri) atas pencemaran institusi penegak hukum kejaksaan setempat. 
 
"Benar. JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, di Medan, Kamis (20/6).

Kedua tersangka merupakan pasutri itu, lanjut dia, berinisial WD dan KY, dan untuk pelimpahan tahap II diterima JPU Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (19/6).
 
Dari penelitian materiil dan formil, perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran atau kehormatan nama baik institusi lain. 
 
"Yakni dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik," ujar Muttaqin. 
 
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Subs Pasal 310 Subs Pasal 311 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1949 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
"Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” sebut Muttaqin. 
 
Pihaknya juga menyebutkan Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, baik saran maupun kritik dari masyarakat guna perbaikan kinerja dalam melayani publik.

Namun, baik saran maupun kritik tersebut tentunya harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan sopan serta konstruktif. 

Sebelumnya, beredar video seorang wanita KY dan lelaki WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Senin (5/2/2024). 

"Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami. Tapi jangan coba hina dan leceh kan institusi ini, karena terlalu mahal untuk diperlakukan oleh mereka serendah itu," tegas Muttaqin. 

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024