Olsen Lumbantobing selaku kuasa hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan jika kliennya memiliki gudang solar ilegal.

"Ini keterlaluan dan merupakan fitnah serta tudingan tak berdasar yang dialamatkan kepada klien kami PT RP dan PT LDE atas kepemilikan gudang solar ilegal di Jalan Perintis Marelan, Deli Serdang," sebut Olsen dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Tapanuli Utara, Rabu (12/6).

Disebutkan, PT LDE merupakan perusahaan legal dan memiliki ijin niaga umum dan transportasi yang bekerjasama dengan PT RP yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan, dan izin lainnya.

Kegiatan kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang penyaluran BBM jenis solar secara legal dan taat hukum.

"Makanya, kita minta pihak lain jangan asal menuduh hal yang tidak benar hanya karena sesuatu keinginan yang tidak terpenuhi," sebutnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang mengatakan gudang milik kliennya adalah tempat olahan minyak solar ilegal sangatlah tidak berdasar dan merupakan fitnah.

"Kalau ada sumber berita yang menyebutkan adanya olahan minyak di gudang milik klien kami, itu hanya mengarang dan tidak benar. Jika itu benar, coba bawa narasumbernya ke gudang klien kami untuk menunjukkan dimana olahan minyak yang dia maksud itu? dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan," ujarnya.

Olsen menyebutkan, keberadaan gudang milik kliennya telah beroperasi sejak lima tahun terakhir yang dilengkapi perijinan nya.

"Jadi perlu kami sampaikan, jika ada yang menyebutkan fitnah atas operasional gudang dimaksud, hal itu berpotensi pada pencemaran nama baik. Nanti, kami akan pelajari informasi yang menyudutkan klien kami, dan jika ada unsur pidana nya akan kami tempuh melalui jalur hukum," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024