Eks Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu menangis divonis penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6).

Yusrial diyakini terbukti secara sah bersalah memberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis.

Selain pidana penjara, Yusrial juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Fahmi Ari Yoga, karena sebelumnya Yusrial dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Setelah mendengarkan putusan, Yusrial yang duduk di kursi pesakitan pengadilan tersebut, tidak kuasa menahan tangis dengan terisak-isak.

Terdakwa  mengenakan baju kemeja berwarna putih tampak perlahan berdiri, dan memeluk satu persatu kerabat yang hadir dalam persidangan tersebut.

Ketika ditanya wartawan atas putusan itu, dia memilih tidak berkomentar seraya  menuju pintu ke luar dari ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Aris
 

Pewarta: Muhammad Said/Aris

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024