Polsek Medan Baru melumpuhkan kedua kaki terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RHK alias Tupak (47 tajun) karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika ditangkap.
"Petugas memberikan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan, sehingga tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, di Medan, Sabtu.
Kemudian, Yayang menyebut pihaknya membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
Yayang menjelaskan, bahwa Tupak merupakan warga Jalan Bunga Teratai, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang.
Pelaku ditangkap di Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/6).
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor itu seharga Rp1 juta, di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi daring jenis slot.
"Pelaku merupakan residivis, pernah dihukum masalah narkotika sebanyak dua kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," tutur Yayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024