Seorang pria inisial S alias Domba (40) diamankan oleh polisi dari rumah kosong di perumahan karyawan Kebun Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, di Simalungun Kamis, menjelaskan, rumah tersebut tidak lagi dihuni dan dijadikan tempat transaksi narkoba tersangka Domba.
Hasil penggeledahan pada Selasa (4/6), dijelaskan bahwa tim Satuan Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman menemukan sabu-sabu dengan berat 1,51 gram dan alat penggunaannya dari tersangka.
Tersangka Domba mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari inisial BL (62) alias Opung di areal perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim Satuan Narkoba pun bergerak ke lokasi, menangkap tersangka Opung dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu berat 17,75 gram dikemas dalam 24 bungkus plastik transparan serta uang diduga hasil transaksi narkoba Rp300.000.
Kedua tersangka warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ini, kini diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum.
AKP Irvan menyampaikan apresiasi atas respon masyarakat yang melaporkan aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar, seperti imbauan pihak kepolisian.
Ditegaskan, Polres Simalungun akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, di Simalungun Kamis, menjelaskan, rumah tersebut tidak lagi dihuni dan dijadikan tempat transaksi narkoba tersangka Domba.
Hasil penggeledahan pada Selasa (4/6), dijelaskan bahwa tim Satuan Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman menemukan sabu-sabu dengan berat 1,51 gram dan alat penggunaannya dari tersangka.
Tersangka Domba mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari inisial BL (62) alias Opung di areal perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim Satuan Narkoba pun bergerak ke lokasi, menangkap tersangka Opung dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu berat 17,75 gram dikemas dalam 24 bungkus plastik transparan serta uang diduga hasil transaksi narkoba Rp300.000.
Kedua tersangka warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ini, kini diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum.
AKP Irvan menyampaikan apresiasi atas respon masyarakat yang melaporkan aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar, seperti imbauan pihak kepolisian.
Ditegaskan, Polres Simalungun akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024