Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menegur langsung Nur Iman (37), terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu ketika meminta keringanan hukuman.

Awalnya, terdakwa Nur Iman mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rahmayani Amir, di ruang Cakra III, PN Medan, Rabu (5/6).

Warga Jalan Pales Raya Ujung, Medan Tuntungan ini dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara enam bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Nur Iman mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim PN Medan yang menyidangkan dirinya agar meringankan hukuman tersebut.

"Saya minta keringanan hukuman majelis hakim, sebab saya masih memiliki tanggungan membiayai dan membesarkan anak-anak saya," ujar Nur Iman saat menyampaikan nota pembelaan.

Merespon pembelaan Nur Iman, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu menegur dan mengatakan kepada terdakwa jangan memberikan alasan tanggung jawab kepada anak.

"Anda itu, tidak pantas membawa nama anak saudara di persidangan. Jangan anak yang jadi alasan untuk meringankan hukuman," katanya.

Apalagi, lanjut dia, terdakwa Nur Iman juga pernah dihukum, dan kembali mengulangi perbuatan yang sama.

"Berarti anda dinilai bukan orang tua yang bertanggungjawab," tegas Evelyne.

Mendengar penjelasan itu, terdakwa Nur Iman yang duduk di kursi pesakitan ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan hanya terdiam dan tertunduk.

Diketahui, Nur Iman diamankan oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pales Raya Ujung Medan, Rabu (21/2).

Nur Iman ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Aris 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024