Dalam Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 yang digelar selama 21 hari di bulan ini, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkoba dan menangkap sekaligus menahan 20 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti pil ekstasi, sabu-sabu dan ganja.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (22/5).

Menurut Kapolres, sejak tanggal 1 hingga 21 Mei 2024 pihaknya menggelar Operasi Kepolisian Antik Toba 2024, dan dalam operasi tersebut Satres Narkoba mengungkap 16 kasus peredaran narkoba.

Dari 14 kasus tersebut, 20 orang empat diantaranya perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah barang bukti narkotika berupa 54 butir pil ekstasi, 12,84 gram Sabu-sabu dan
2.57 gram Ganja.

Kapolres AKBP Yon Edi Winara menyatakan pengungkapan 16 kasus dengan 20 tersangka pengedar narkoba iti merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen pihaknya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Komitmen itu juga atas dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga penangkapan para pelakunya dapat dilakukan.

"Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memerangi Narkoba. Kepada masyarakat yang memberikan informasi tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya, kami sangat mengapresiasinya," kata Yon.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan bahwa peredaran Narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan di Tanjung Balai.

"Komitmen kita bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba," kata AKBP Yon Edi Winara.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP R.Silalahi menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang nakotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1).

"Ancaman hukumannya Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar, kata AKP R.Silalahi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024