Seorang pria berambut panjang (gondrong) diamankan dari satu bangunan warung di Jalan Asahan Km 5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/4). 

Kapolsek Bangun Polres Simalungun Iptu Esron Siahaan menyebut, pria gondrong berinisial MDS (37), terkait kasus perjudian dengan menerima angka tebakan Sidney. 

Pria pengangguran ini menjalankan kegiatan tindak pidana perjudian di warung kopi milik Lambok Sinaga. 

Saat penangkapan, tersangka memiliki handphone yang ada angka tebakan jenis Sidney dan uang Rp32.000 diduga hasil dari judi tersebut. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024