Tiga pemuda yang sedang menggunakan narkoba di satu rumah kompleks Perumahan Adelia II, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/3), diringkus kepolisian. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (28/3), menyebut, satu di antaranya mencoba melarikan diri, tetapi tidak berhasil. 

Ketiga pemuda itu, SB alias Panjol (35), APG (29), dan HSG (37) dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat bruto 0,30 gram serta alat mengisap sabu. 

Para tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang mereka kenal bernama Tanjung. 

Satuan Narkoba akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penangkapan tiga pemuda itu untuk mengungkap jaringan lebih luas. 

AKP Irvan menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024