Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Simalungun bersama jajaran kepolisian sektor menangkap enam tersangka dalam rentang waktu 24 jam. 

Operasi ini dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, dengan pengungkapan total 17,69 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Rabu (27/3), menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen personel Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. 

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata implementasi dari lima program prioritas, khususnya program kedua yang menjadikan perang terhadap narkoba sebagai misi utama.

Selama operasi, selain sabu-sabu, berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan, termasuk plastik klip berisikan narkotika, handphone, timbangan elektrik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Dikatakan, kegiatan pemberantasan narkoba akan dilaksanakan secara lebih masif dan intensif. 

Ke enam tersangka itu, SRM (42) ditangkap di Pekan Tanah Jawa, CT (39) ditangkap di Perdagangan, M (45) dan S (58) ditangkap di Perdagangan III, FA (18) dan AJS (20) ditangkap di Sahkuda Bayu. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024