Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan; Sumatera Utara menuntut hukuman penjara seumur hidup dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di pengadilan negeri setempat, Selasa (26/3).
"Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dituntut kurungan seumur hidup," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar saat membacakan nota tuntutan terdakwa.
Lambok mengatakan kedua terdakwa telah memenuhi tindak unsur pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Inti pasal itu, yakni melakukan percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu beratnya melebihi lima gram.
Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, satu kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan seluler.
Singkatnya, Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dituntut kurungan seumur hidup," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar saat membacakan nota tuntutan terdakwa.
Lambok mengatakan kedua terdakwa telah memenuhi tindak unsur pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Inti pasal itu, yakni melakukan percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu beratnya melebihi lima gram.
Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, satu kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan seluler.
Singkatnya, Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024