Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, memusnahkan sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain itu, pil hapy five sebanyak 10.000 butir juga ikut dimusnahkan," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun di Medan, Senin.

Teddy mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dengan cara membakar narkoba menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut dengan merebus narkoba ke dalam air bersuhu di atas 100 derajat Celsius.

"Barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keaslian oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumut," ucapnya.

Lebih lanjut seluruh barang bukti, baik sabu-sabu maupun happy five, dipastikan keasliannya, usai diuji dengan beragam pereaksi kimia.

"Hasil pengujian oleh petugas Labfor Polda Sumut menyebutkan seluruh barang bukti ini asli," kata Kapolrestabes.

Dengan pemusnahan 53 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five ini, menurut Teddy, polisi menyelamatkan sekitar 540.000 jiwa.

"Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami," tuturnya.

Teddy mengimbau masyarakat agar sama-sama memberantas narkoba ini untuk menjadikan musuh bersama agar menyelamatkan generasi bangsa.

Barang bukti yang dimusnahkan ini dapat dari penangkapan terhadap DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Banten di akhir Januari.

Pengungkapan kasus itu sebelumnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Berawal personel menangkap E dan kawan-kawan pada bulan Oktober 2023.

Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru, tepatnya di jalan lintas Sumatera pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Personel lantas mengejar pelaku di tempat tersebut. Di lokasi, personel menangkap DN dengan barang bukti 4 goni berisikan sabu-sabu dan pil hive five, kemudian personel menangkap TZ.

Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekan Baru, Riau.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024