Seorang pria berinisial MR (23) warga Kecamatan Medan Labuhan merudapaksa pacarnya dengan modus berjanji menikahi. Akibat perbuatan, yang bersangkutan ditangkap personel Unit pelayanan dan perempuan anak (PPA) Satreskrim Polres Belawan.

"Pelaku ditangkap di daerah jalan Marelan Raya, Kota Medan," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal STrk SIK, Minggu (24/3).

Riffi menerangkan pelaku sebelum memperkosa AM mengajak ke rumah yang bersangkutan di Kecamatan Medan Labuhan. Kemudian MR mengajak korban untuk berhubungan badan, namun pacarnya menolak.

"Pelaku lalu membujuk rayu kekasihnya dengan iming-iming akan menikahi jika bersedia 'melayani' nafsu birahi. Karena termakan rayuan maut, korban pun harus merelakan tubuhnya digerayang yang bersangkutan," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 itu.

Saat ini, kata Riffi pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satreskrim Polres Belawan guna menanggung perbuatannya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024