Kepolisian Resort Simalungun mengamankan seorang pemuda dari satu penginapan di kawasan pemandian wisata Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Minggu (24/3), menyebut tersangka RCP (42), warga Kota Pematang Siantar ditangkap atas kepemilikan sabu 1,02 gram. 

Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan juga menyita uang Rp200.000 yang diduga hasil menjual narkoba. 

Saat penangkapan di satu kamar penginapan Mandarin tersebut pada 20 Maret 2024, ada alat yang digunakan untuk mengisap sabu dan diamankan sebagai barang bukti. 

AKP Irvan mengatakan, penangkapan itu merupakan tindakan pihaknya atas informasi masyarakat setempat yang mencurigai transaksi narkoba. 

Satuan Narkoba katanya, masih melakukan pengembangan keterangan tersangka yang mengaku memperoleh sabu tersebut dari laki-laki dipanggil Ogek. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024