Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tanjung Balai Hj.Artati mengaku prihatin dan menyesalkan keluarga pasien anak dilaporkan pihak RSUD Dr.Tengku Mansyur ke polisi atas dugaan perusakan alat kesehatan berupa regulator oksigen di ruang rawat inap anak.
"Kita prihatin, harusnya dalam kasus ini Direktur RSUD tidak memerintahkan kepala ruangan rawat inap anak membuat laporan. Sikap itu (melaporkan) keluarga pasien terlalu mengada-ada. Agar tidak memperkeruh keadaan, hendaknya laporan tersebut segera dicabut," kata Hj.Artati di gedung dewan, Senin (4/3).
Dia melanjutkan, sikap Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib yang juga belum menonaktifkan sementara Direktur RSUD Tengku Mestika Mayang sesuai keputusan rapat dengar pendapat lintas Komisi DPRD dinilai tindakan yang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Menonaktifkan sementara atau menindak tegas Direktur RSUD merupakan hak prerogatif saudara Wali Kota," sebut Hj Artati.
Menurut Hj Artati politisi senior Partai Golkar Kota Tanjung Balai itu, Wali Kota tidak seharusnya membentuk Tim untuk mengevaluasi kinerja manajemen RSUD Dr Tengku Mansyur, karena hal itu terkesan membuang-buang waktu.
Apalagi Tim yang dibentuk tidak ada unsur Independen didalamnya, sehingga tujuh orang pejabat dijajaran Pemkot Tanjung Balai yang menjadi anggota Tim bisa saja berpihak kepada pejabat yang dievaluasi.
"Karena tidak ada unsur independen, Tim bisa saja menyimpulkan Dirut Tak perlu dinonaktifkan sementara atau ditindak tegas. Jika ini terjadi, maka patut dinilai Wali Kota tidak punya ketegasan dan tidak berpihak kepada masyarakat yang jadi korban," tegas Hj.Artati.
Sebagaimana diinformasikan, sejak membuat laporan hingga saat ini, diketahui pihak RSUD Dr.Tengku Mansyur belum mencabut laporan polisi terhadap keluarga pasien anak yang meninggal secara tragis pada Sabtu (17/2/2024) saat menjalani perawatan diruang rawat inap anak di RSUD tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada upaya penyelesaian terhadap perkara tersebut bang...," tulis Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Teuku Rivanda Ikhsan menjawab konfirmasi Antara, Senin (4/2).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kita prihatin, harusnya dalam kasus ini Direktur RSUD tidak memerintahkan kepala ruangan rawat inap anak membuat laporan. Sikap itu (melaporkan) keluarga pasien terlalu mengada-ada. Agar tidak memperkeruh keadaan, hendaknya laporan tersebut segera dicabut," kata Hj.Artati di gedung dewan, Senin (4/3).
Dia melanjutkan, sikap Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib yang juga belum menonaktifkan sementara Direktur RSUD Tengku Mestika Mayang sesuai keputusan rapat dengar pendapat lintas Komisi DPRD dinilai tindakan yang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Menonaktifkan sementara atau menindak tegas Direktur RSUD merupakan hak prerogatif saudara Wali Kota," sebut Hj Artati.
Menurut Hj Artati politisi senior Partai Golkar Kota Tanjung Balai itu, Wali Kota tidak seharusnya membentuk Tim untuk mengevaluasi kinerja manajemen RSUD Dr Tengku Mansyur, karena hal itu terkesan membuang-buang waktu.
Apalagi Tim yang dibentuk tidak ada unsur Independen didalamnya, sehingga tujuh orang pejabat dijajaran Pemkot Tanjung Balai yang menjadi anggota Tim bisa saja berpihak kepada pejabat yang dievaluasi.
"Karena tidak ada unsur independen, Tim bisa saja menyimpulkan Dirut Tak perlu dinonaktifkan sementara atau ditindak tegas. Jika ini terjadi, maka patut dinilai Wali Kota tidak punya ketegasan dan tidak berpihak kepada masyarakat yang jadi korban," tegas Hj.Artati.
Sebagaimana diinformasikan, sejak membuat laporan hingga saat ini, diketahui pihak RSUD Dr.Tengku Mansyur belum mencabut laporan polisi terhadap keluarga pasien anak yang meninggal secara tragis pada Sabtu (17/2/2024) saat menjalani perawatan diruang rawat inap anak di RSUD tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada upaya penyelesaian terhadap perkara tersebut bang...," tulis Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Teuku Rivanda Ikhsan menjawab konfirmasi Antara, Senin (4/2).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024