Seorang ibu rumah tangga (IRT), inisial VAS (26), warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diamankan tim Satuan Narkoba Polres Simalungun, Selasa (27/2). 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (28/2), menyebut, penangkapan VAS terkait kasus peredaran gelap narkoba. 

Saat ditangkap di rumah, VAS menyimpan 2,7 gram sabu yang dikemas dalam 25 paket plastik klip transparan. 

Hasil pengembangan dari keterangan VAS, tim  menangkap seorang laki-laki inisial RSB alias Kiki (20), di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar. 

RSB yang berprofesi montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp200.000 yang dimiliki, hasil dari menjual sabu. 

Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VAS dan RSB untuk mengungkap jaringan tersangka. 

AKP Irvan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024