Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis ganja seberat 43,85 gram, di bantaran rel Kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin sore.

"Tiga pria yang keseluruhannya warga setempat yakni SFH (34), KA (25) dan JF (32)," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu di Medan, Selasa.

Jhon melanjutkan, barang bukti yang disita yakni tujuh paket ganja dengan berat total 43,85 gram, satu paket sabu seberat 0,35 gram, puluhan plastik klip, dan beberapa timbangan elektrik.

"KA dan JF merupakan pengedar sabu dan ganja, sedangkan SFH merupakan orang yang berperan sebagai pemantau, atau yang bertugas menginformasikan kepada setiap pelaku narkoba, setiap kali melihat kedatangan petugas," tutur Jhon.

Dia mengatakan penangkapan merupakan komitmen Polrestabes Medan 
 dalam memberantas narkoba. Menurutnya kawasan ini sudah sering dilakukan penggerebekan oleh petugas.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan penggerebekan, setiap kali kami mendapat informasi praktek jual beli narkoba di wilayah hukum kami, pasti akan secepat mungkin kami respon jika memang informasi tersebut benar," ucapnya. 

Jhon mengatakan tiga pelaku yang ditangkap ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang bukti tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di tiga pelaku ini, akan kita kembangkan terus," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024