Seorang perempuan inisial E (42) diamankan personel Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun dari area perladangan sawit di Nagori Pardomuan Nauli, Kabupaten Simalungun pada 6 Februari 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, Jumat (9/2) menyebut, E diamankan bersama tiga pria inisial A (41), K (25), dan SJ (21). 

Keempat pemuda dan pemudi warga Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ini terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dalam tindakan penggerebekan itu, personel Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total kira-kira tiga gram.

Para tersangka juga memiliki alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut.

Berdasarkan interogasi awal kata AKP Julipan, para tersangka mengaku barang bukti sabu dibeli dari seorang pria inisial FW (36) secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. 

Kepolisian pun menangkap FW, seorang sekuriti, di pos penjagaan A Kebun Dusun Ulu, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten  Simalungun dan paket sabu 0,58 gram.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024