Seorang pemuda berinisial ES (38) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resort Simalungun pada Jumat, (26/1) kira-kira pukul 22.00 WIB, di Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Minggu (28/1), ES ditangkap di rumahnya. 

Ketika dilakukan penggeledahan, personel Satuan Narkoba yang dipimpin Ipda Froom Siahaan menemukan sabu berat bruto 1,57 gram dalam tiga bungkus plastik klip transparan. 

Sabu tersebut disimpan di teras rumah dan dalam dompet, uang sejumlah Rp50.000 hasil menjual sabu, timbangan serta handphone turut diamankan personel. 

Tersangka ES mengakui sabi itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Batubara. 

AKP Irvan Rinaldi Pane menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Harapan, penangkapan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika bahwa hukum akan berusaha menjangkau pelaku. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024