Seorang pria paruh baya, inisial YS, warga Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diamankan tim Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Rabu, 24 Januari 2024, kira-kira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (26/1), mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. 

Saat penggerebekan bersama perangkat desa, personel menemukan sabu berat bruto 2,22 gram yang disimpan pria berusia 52 tahun itu di dalam bungkus kotak rokok. 

Satu unit handphone, uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti. 

AKP Irvan mengatakan, penangkapan yang terus dilakukan kepolisian menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024