Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 681 TPS di wilayahnya masih belum atau tidak memiliki pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Romson Purba mengatakan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan banyaknya TPS yang tidak memiliki pengawas antara lain kurangnya lulusan SMA/Sederajat yang berusia 21 tahun ke atas.

"Kendala secara kumulatif yakni mimim pendaftar di beberapa tempat, kemudian adanya hubungan Ikatan keluarga, adanya Pencatutan nama di SIPOL, kurangnya Lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 Tahun ke atas, serta tidak ada pendaftar pada Gelombang I," ujar Romson Purba, di Medan, Selasa.

Ia menjelaskan, Bawaslu Sumut membutuhkan sebanyak 45.875 pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di 33 kabupaten/kota atau sesuai jumpa TPS yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan yang diperoleh, pendaftaran gelombang I pada 2-6 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 50.192. Gelombang II pada 7-8 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 6.998, gelombang III pada 15-18 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 84," kata dia.

Kemudian, dia melanjutkan, untuk jumlah desa/kelurahan di Sumatera Utara 6.110 desa/kelurahan, jumlah TPS Berdasarkan BA penetapan DPT 45.875 TPS, jumlah TPS Biasa (Umum) 45.77 TPS, jumlah TPS Khusus 100 TPS.

"Dan Jumlah TPS Biasa yang tidak ada pendaftar 679 TPS, jumlah TPS khusus yang tidak ada pendaftar 2 TPS, jumlah TPS tidak ada Pendaftar 681 TPS," sebutnya.

Untuk itu, ia berharap proses pendaftaran berjalan lancar dan para PTPS dapat menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang adil, jujur dan bermartabat.

"Bawaslu Sumut juga berharap agar teman-teman PTPS bekerja sesuai kebutuhan, kemudian dapat menjaga kesehatan agar pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar, dan koordinasi serta komunikasi hirarki dapat dilaksanakan jika ada hal-hal yang ingin di komunikasikan oleh teman-teman PTPS," katanya.

Dikatakan Romson, pihaknya juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota jika ada hal-hal pelanggaran yang terjadi yang akan di komunikasikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Adapun berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Perbawaslu No. 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses Pemungutan suara, di antaranya adalah: Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran.

"Sementara wewenang nya adalah menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara, pelaksanaan Wewenang lain dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024