Satuan Narkoba Kepolisian Resort Simalungun meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan 41,24 gram sabu di Kelurahan Perdagangan I, Kabupaten Simalungun, Senin. 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan kronologis penangkapan yang diawali dari informasi masyarakat, pengintaian dan penangkapan tersangka SP (24). 

Saat melakukan penggeledahan bersama perangkat desa, personel Satuan Narkoba menemukan 41,24 gram sabu dari SP. 

Ada juga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital. 

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penangkapan ini bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

AKBP Choky menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun. 

Dia pun menyampaikan ajakan kepada semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024