Kepolisian Resort Simalungun menangkap seorang pria inisial N (45), warga Desa Gajing Jaya, Kabupaten Simalungun terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (17/1), menceritakan, tersangka N ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2024.

Saat penggeledahan disaksikan perangkat desa, kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga sabu seberat 8,80 gram. 

Ada juga satu unit telepon seluler, dompet berisi uang Rp1.130.000, tas sandang berisi dua unit timbangan digital, satu bola berisi plastik klip kosong, dan satu gunting. 

Tersangka mengakui sabu dan barang bukti tersebut miliknya, dan dia sedang menunggu pembeli. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024