Pria inisial BP, warga Desa Maligas Bayu, Kabupaten Simalungun ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun akibat keterlibatan dalam perjudian jenis toto gelap. 

Pria 45 tahun yang seharian bekerja sebagai petani ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Mancuk, Kabupaten Simalungun pada 3 Januari 2023.

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (6/1) menyebut, saat penangkapan, pihaknya mengamankan dua unit telepon seluler dan uang Rp315.000 sebagai barang bukti. 

Kedua telepon selular itu diduga digunakan untuk mencatat pesanan orang yang terlibat perjudian menebak angka. 

Kesempatan ini, AKP Ghulam menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Dia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sekitar lingkungan kepada yang berwajib demi suasana yang tertib dan kondusif. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024