Tim terpadu dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, Polres Langkat, menyegel tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Penyegelan itu dilakukan tim terpadu karena melakukan aktifitasnya kembali, Rabu (13/12) padahal sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden telah di lakukan penyegelan tepatnya pada bulan Agustus 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional.
Namun setelah di lakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.
Pada saat penyegelan salah seorang pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi.
"Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi," ujarnya.
Langsung Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan pengembang.
Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.
Hari ini di lakukan penyegelan di karenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap, katanya.
Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Penyegelan itu dilakukan tim terpadu karena melakukan aktifitasnya kembali, Rabu (13/12) padahal sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden telah di lakukan penyegelan tepatnya pada bulan Agustus 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional.
Namun setelah di lakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.
Pada saat penyegelan salah seorang pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi.
"Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi," ujarnya.
Langsung Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan pengembang.
Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.
Hari ini di lakukan penyegelan di karenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap, katanya.
Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023