Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram dan ganja seberat 19.915,21 gram.

"Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja terdiri atas enam laporan polisi," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan keterangan diterima di Medan, Jumat.

Ia mengatakan sebelum barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan, maka dilakukan tes laboratorium forensik Polda Sumut.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengujian bahwa barang bukti sabu-sabu dan ganja itu positif mengandung metamfetamin," tutur Dudung.

Dia mengucapkan terima kasih atas peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Padangsidimpuan dan masyarakat setempat untuk pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengapresiasi atas dedikasi Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran yang telah aktif memberantas narkoba.
 

"Kami siap membantu Polres Padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba agar di Padangsidimpuan ini 'zero' narkoba," katanya.

Hadir dalam pemusnahan ini Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution, Danyon Inf 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan H Drs Zulpan Efendi Hasibuan dan lainnya.

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.

"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023