Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara(Sumut)  menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram dan pil ekstasi 323.822 butir dari Badan Narkotika Nasional(BNN).

"Ya benar, kami telah menerima tahap II dari penyidik BNN, ada enam tersangka yang diduga terkait kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, Jumat.

Ia mengatakan enam tersangka itu yakni perempuan berinisial H alias N (39) warga Aceh, pria berinisial H alias A (31) warga Aceh, AR (29) warga Aceh, M alias PM (55) warga Medan Sunggal, N alias NBY (33) warga Aceh dan M alias BM (54) warga Aceh.

Denny melanjutkan akibat dari perbuatan enam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 


Dikatakannya, inti pasal itu yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Medan selama 20 hari menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ucapnya.

Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi dan lainnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023