Medan (ANTARA) - Tommy Kurniawan (28), terdakwa pembunuhan terhadap korban Bima Perangin-angin selaku pemilik rumah di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara dihukum 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tommy Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Khairulludin di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar dia.
Menanggapi vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tommy dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Sebelumnya JPU Rocky dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus berawal pada Senin (18/3) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir, Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.
Setelah gagal menemukan barang berharga, lanjut JPU, terdakwa memutuskan untuk bersembunyi di atap belakang rumah dan menunggu korban keluar.
“Ketika korban meninggalkan rumah, terdakwa turun dan berhasil mengambil sebuah tas berisi kamera,” ujar dia.
Namun, aksi pencurian tersebut tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa melihat korban membeli mesin pompa dan mengeluarkan sejumlah uang dari kantong celana.
“Terdakwa kemudian bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban, berharap dapat melanjutkan pencurian ketika korban tidur,” kata Rocky.
Selanjutnya di malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, korban mulai merasa ada yang mencurigakan di dalam rumahnya.
Korban kemudian menghubungi anaknya untuk memberitahukan bahwa ada pencuri di rumahnya. Korban kemudian keluar kamar untuk mencari bantuan.
Pada saat yang sama, kata JPU, terdakwa yang sempat tertidur di bawah kolong tempat tidur, terbangun dan berniat melarikan diri.
Namun, saat korban keluar rumah, terdakwa yang panik bersembunyi di balik barang-barang di dalam rumah.
Ketika korban kembali ke rumah, terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung menyerang korban dengan sebilah pisau yang ditemukan di atas lemari.
“Terdakwa menikam korban beberapa kali, mengenai punggung, wajah, dan dada, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat,” ujar JPU Rocky Sirait.
Terdakwa pembunuhan pemilik rumah di Medan dihukum 12 tahun penjara
Rabu, 20 November 2024 21:22 WIB 209