Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap terdakwa Petrus Parsaoran Sinaga pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Adapun barang bukti yang disita, kata Ahmad Sumardi, di antaranya satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,15 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,02 gram, satu kantpil ekstasi 71 butir, dua plastik klip pil ekstasi berjumlah 17 butir, dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.
Majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Ahmad Sumardi, yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa, maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo selama 6,5 tahun denda Ro800 juta subsider 3 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Adapun barang bukti yang disita, kata Ahmad Sumardi, di antaranya satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,15 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,02 gram, satu kantpil ekstasi 71 butir, dua plastik klip pil ekstasi berjumlah 17 butir, dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.
Majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Ahmad Sumardi, yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa, maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo selama 6,5 tahun denda Ro800 juta subsider 3 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023