Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti menuntut terdakwa Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar dalam dugaan perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 298 gram di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), selama 15 tahun penjara.

"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider sembilan bulan penjara," ujar Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Inti pasal itu, kata Sri Delyanti, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu 298 gram.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," katanya.
 


Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, Sri Delyanti mengatakan bermula pada Selasa 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian personel kepolisian itu membeli sabu tersebut dengan cara undercover buy memesan tiga ons dengan harga Rp120 juta.

"Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut," ucapnya.

Selanjutnya setelah bertemu, Sri Delyanti mengatakan dua terdakwa itu ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu dengan berat 298 gram, kemudian diamankan ke Mapolda Sumut.

Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Fahri, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan perjanjian apabila sabu tersebut terjual, mereka mendapatkan Rp18 juta.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023