Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan secara resmi mengambil sumpah/janji Marco Christian Simbolon, S.IP sebagai Anggota DPRD Samosir Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (19/6).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Pj. Sekda Dr. Naslindo Sirait, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, KPU, Bawaslu, DPC Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Organisasi Kepemudaan, serta keluarga besar Anggota DPRD yang dilantik.
Marco Christian Simbolon, S.IP dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Nasdem menggantikan Batahan Siringoringo, SE. MM yang diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/401/KPTS/2022 tanggal 09 Nopember 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
elantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Marco Christian Simbolon yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Rohaniawan dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji. Selanjutnya, Marco C. Simbolon dipersilahkan untuk menduduki kursi Anggota DPRD Samosir yang telah dipersiapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Pj. Sekda Dr. Naslindo Sirait, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, KPU, Bawaslu, DPC Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Organisasi Kepemudaan, serta keluarga besar Anggota DPRD yang dilantik.
Marco Christian Simbolon, S.IP dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Nasdem menggantikan Batahan Siringoringo, SE. MM yang diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/401/KPTS/2022 tanggal 09 Nopember 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
elantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Marco Christian Simbolon yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Rohaniawan dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji. Selanjutnya, Marco C. Simbolon dipersilahkan untuk menduduki kursi Anggota DPRD Samosir yang telah dipersiapkan.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023