Pihak keluarga mempertanyakan motif penahanan tekong dan anak buah kapal (ABK) KM Subur GT 43 oleh pihak Lanal Sibolga.

"Katanya karena tidak memiliki izin dan itu jelas tidak berdasar karena semua izin kapal sangat lengkap. Kami menuntut keadilan," ujar Maslida Sitompul, istri tekong KM Subur GT 43.

Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan ketika suaminya dan para ABK ditangkap pada Selasa (31/10) di sekitar Pulau Poncan.

"Saya baru mengetahui kalau ayah anak-anak ditangkap pada paginya tanggal 1 November 2023. Saat itu saya diberi surat pemberitahuan penyelidikan, bukan penahanan. Sampai hari ini sudah 11 hari suami saya belum pulang ke rumah," ucap Maslida kepada wartawan, Sabtu (11/11).

Di surat yang diterimanya itu tidak disebutkan atas dasar apa suaminya beserta ABK ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Lanal Sibolga.

"Saya bersama istri ABK lainnya mengetahui dari pernyataan Komandan Lanal Sibolga di media online yang mengatakan kapal yang dinakhodai suaminya saya tidak memiliki izin. Ini tidak benar. Izin kapal semua lengkap, sesuai surat izin kapal yang saya pegang ini," kata Maslida seraya memperlihatkan dokumen surat izin kapal.

Kalau saat berlayar mungkin tidak dibawa, menurut dia, terkait izin itu dapat dicek secara online. "Silakan ketik KM Subur GT 43, semua ada di situ," katanya.


Selaku istri ia mengaku sangat kecewa dengan pihak Lanal Sibolga, karena kapal suaminya tidak ada membawa barang terlarang atau melakukan pelanggaran hukum.

"Entah atas dasar apa suami saya bersama dengan ABK lainnya ditahan. Kami berharap Danlanal Sibolga dapat menggunakan hati nurani, bukan hanya bertindak atas dasar kepentingan dan kekuasaan," ungkapnya.

Sebelumnya Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas menyampaikan, kapal ikan yang ditangkap oleh pihak Lanal Sibolga tersebut diduga tidak memiliki nama dan keabsahan surat. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, dimana nama kapal ditutupi cat basah, sehingga tidak begitu jelas dilihat.

“Kita berinisiatif mengorek sedikit cat kapal tersebut untuk mengetahui nama kapal itu. Setelah dikorek, kelihatan nama kapal itu ternyata KM S,” kata Cahyo, pada Selasa (07/11).

Saat dilakukan pengamanan, lanjut Cahyo, di kapal tersebut ada empat ABK dan enam orang konten kreator. Namun yang dibawa (diamankan) saat itu hanya empat ABK, sementara keenam konten kreator dipulangkan.

"Itu jenisnya kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan di sini, kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang atau kira-kira GT 50-60. Kita sedang lakukan proses hukum dan sudah berkoordinasi dengan pengadilan juga kejaksaan,” pungkasnya.

Pewarta: Tamy Arfandhi Sianturi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023