Kepolisian Resort Simalungun menangkap dua pengedar di gubuk perladangan tanaman jeruk di Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun, 8 November 2023.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Kamis (9/11), menyebut, seberat 16,54 gram diduga sabu diamankan dari tersangka RS (39) warga Nagori Bandar Saribu dan AD (25) warga Kota Tebing Tinggi. 

Ada juga dua bungkus paket kecil diduga sabu yang siap untuk diedarkan kedua tersangka. 

Dijelaskan, penangkapan melalui tindakan penggerebekan ke gubuk perladangan jeruk tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang curiga warga dari luar desa sering ke luar masuk lokasi. 

Saat penggerebekan kepolisian bersama unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan setempat dan BNN Kabupaten Simalungun.

Kesempatan ini, AKBP Ronald mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023