Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, terus membenahi perparkiran guna mendukung mobilitas warga dan sekaligus meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
"Potensi retribusi perparkiran di Kota Medan besar apabila bisa dikelola dengan baik dan benar," ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan saat membuka seminar kajian potensi penerimaan retribusi parkir di Kota Medan, Selasa.
Dia mengungkapkan hingga akhir tahun lalu dari sebanyak 567 ruas jalan, di antaranya 66 ruas jalan sudah menggunakan e-parking, dan 501 ruas jalan masih dikelola secara manual.
Pihaknya menyebut hingga kini masih didapati parkir manual melakukan pelanggaran, seperti lokasi larangan parkir, petugas parkir tidak resmi, dan parkir berlapis yang menghambat kelancaran lalu lintas.
"Itu alasan mengapa secara bertahap, seluruh ruas jalan akan dikelola menggunakan parkir elektronik," katanya.
Atas temuan di lapangan ini menunjukkan ada kendala penerapan e-parking, yaitu operasional alat pembayaran, disiplin petugas juru parkir, dan waktu operasional parkir elektronik.
"Perlahan tapi pasti, semua masalah ini akan kita cari solusinya sehingga sistemnya akan makin sempurna," tutur dia.
Ferri juga berharap seminar ini bisa memberikan saran, masukan, kritikan, ide kreatif, dan inovatif yang bisa diterapkan mengoptimalkan PAD Kota Medan dari penerimaan retribusi parkir.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan Mansursyah selaku instansi menggelar seminar ini melaporkan, penelitian potensi penerimaan retribusi parkir di Kota Medan dilaksanakan mulai April sampai Oktober 2023.
"Hasil penelitian yang diseminarkan hari ini diharapkan menjadi rekomendasi pimpinan daerah dalam pembuatan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi parkir di Kota Medan," katanya.
Adapun tahapan penelitian ini, di antaranya kunjungan kerja ke perangkat daerah terkait untuk penjaringan data/informasi dan penandatanganan kontrak/kerja sama swakelola pelaksanaan kegiatan penelitian.
Tim peneliti memaparkan hasil penelitiannya dengan beberapa kesimpulan dan saran, yakni perlu penyesuaian proporsi bagi hasil pihak ketiga, dan penyesuaian jumlah juru parkir berdasarkan tingkat okupansi.
"Hasil penelitian ini menyarankan penentuan lokasi parkir dilakukan sesuai tingkat okupansi dan pergantian kendaraan parkir, tidak hanya mengacu panjang jalan," papar Mansursyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023