Kepolisian Resort Simalungun menangkap seorang pria dewasa terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Pelaksana Harian Kasi Humas Iptu VJ Purba, Senin (23/10), menyebut, terduga bandar itu inisial JM (42).
Warga Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap SaSabSaSabtu (20/10), di kediamannya menindaklanjuti informasi yang diperoleh kepolisian dari media sosial.
Saat penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 12,24 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu HP android, dan dua bundel plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, JM mengaku sabu dibeli dari seorang pengedar di Kota Tanjung Balai, dan disimpan di kandang ayam rumah tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Pelaksana Harian Kasi Humas Iptu VJ Purba, Senin (23/10), menyebut, terduga bandar itu inisial JM (42).
Warga Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap SaSabSaSabtu (20/10), di kediamannya menindaklanjuti informasi yang diperoleh kepolisian dari media sosial.
Saat penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 12,24 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu HP android, dan dua bundel plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, JM mengaku sabu dibeli dari seorang pengedar di Kota Tanjung Balai, dan disimpan di kandang ayam rumah tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023