Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan audit kasus stunting atau gagal tumbuh di daerah ini.
"Sasaran kegiatan ini di wilayah sampel terpilih mencakup calon pengantin," ungkap Sekretaris Dinas P3APMP2KB Kota Medan Yurina Rahma Siregar di Medan, Sumut, Kamis.
Kemudian ibu hamil, ibu setelah melahirkan, bayi dua tahun atau baduta, dan bayi lima tahun atau balita di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Tim Audit Kasus Stunting Kota Medan bakal melakukan penimbangan maupun mengukur tubuh baduta dan balita di Kota Medan.
Ia menyebut tim ini diperkuat pakar dan tenaga teknis yang memberikan pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil dan ibu baru melahirkan atau nifas.
Data Dinas Kesehatan Medan menyatakan, jumlah penderita stunting pada Februari 2022 sebanyak 550 balita mengalami penurunan setahun terakhir di Februari 2023 menjadi 298 balita.
"Mereka juga memberikan bahan makanan tambahan kepada kelompok sasaran berupa beras, gula pasir, minyak makan, telur dan kacang hijau," kata Yurina.
Ia mengatakan, audit stunting ini merupakan salah satu prioritas rencana aksi nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Audit ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting agar kasus serupa dapat dicegah," ucapnya.
Dia juga menyampaikan tahapan audit kasus stunting, di antaranya pelaksanaan audit, dan manajemen berbasis kelompok sasaran, yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Selain itu, ada juga tahapan diseminasi audit kasus stunting untuk menghasilkan laporan audit serta evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting.
"Tujuan verbal guna menganalisis faktor risiko stunting, memberikan rekomendasi penanganan kasus, perbaikan tata laksana kasus dan upaya pencegahan," beber Yurina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023