Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Zulkifli Lubis, Ketua Umum KONI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dalam perkara korupsi dana hibah KONI bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp1.005.617.863.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis rekanan Rudy Saputra sebagai Direktur CV. Mekar Abadi selama 12 bulan penjara. "Dua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Rabu.
Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut.
"Namun, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," ucapnya.
Pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.
Untuk hal yang meringankan dua terdakwa memohon memintai keringanan, telah mengembalikan keuangan negara, dan tidak pernah dihukum.
"Oleh karena itu uang yang telah dikembalikan terdakwa, dirampas untuk negara," tutur Dahlan.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis rekanan Rudy Saputra sebagai Direktur CV. Mekar Abadi selama 12 bulan penjara. "Dua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Rabu.
Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut.
"Namun, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," ucapnya.
Pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.
Untuk hal yang meringankan dua terdakwa memohon memintai keringanan, telah mengembalikan keuangan negara, dan tidak pernah dihukum.
"Oleh karena itu uang yang telah dikembalikan terdakwa, dirampas untuk negara," tutur Dahlan.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023