Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menuntut penjara enam tahun mantan Kepala SMAN 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Waston Saragih terkait tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah(BOS).
"Selain itu, Waston Saragih juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejari Taput Satria Agustina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia melanjutkan dari fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rpp609.484.000 dari dana BOS tahun anggaran 2019.
"Oleh karena itu, terdakwa Waston Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp609.484.000," ucap Satria Agustina.
Namun, dia mengatakan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
"Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, Waston Saragih juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejari Taput Satria Agustina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia melanjutkan dari fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rpp609.484.000 dari dana BOS tahun anggaran 2019.
"Oleh karena itu, terdakwa Waston Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp609.484.000," ucap Satria Agustina.
Namun, dia mengatakan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
"Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023