Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara, menetapkan HL pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan ruang praktik siswa agrobisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2021 sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Kamis.

Dugaan korupsi tersebut pada anggaran pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari DAK 2021.

Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara mencapai Rp361.648.000.

"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," ucapnya. 
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat Pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"HL sudah ditahan untuk perkara lainnya," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023